Oleh: kumpay | 26 Maret 2009

Tegar Di Tengah Badai

Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatau kaum maka tidak ada yang dapat menolaknya dan sekali-kali tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (Ar-Ra’d: 11)

Ini adalah perjalanan yang mewarnai gubahan gubahan perasaan, dari lukisan jiwa yang berharap terkaan bisa memberi kepastian. Namun seringnya ada hal – hal yang tak terduga yang terjadi, saat dimana jalan keluar yang datang justru tidak sesuai rencana dan terkaan kita. Sungguh saat – saat seperti itu selalu saja memberikan pencerahan. Karena pada akhirnya nalar memang takkan pernah seratus persen bisa menembus rahasia dari lapisan langit.

Ketika nafas melangkah dalam beragam warna, dan seringkali akalpun masih sulit menerka mana hikmah dan mana kebutaan jiwa. Karena banyak juga kebodohan terlihat bukan karena kita tidak tahu, namun karena kita tidak berani jujur bahwa kita tidak tahu.

Untuk mereka yang terasing dalam pengeroyokan pembenaran. Tak ada kesaksian hakiki selain nurani sejati yang selalu merasa tak berharga jika dia berjalan tak sesuai denyut kompas kejujuran jiwanya. Karena ucapan baginya sebuah pedang, yang ketajamannya terletak pada penerapan kata katanya. Itulah hakikat perlawanan. Ia bertarung antara kejujuran dan ketidakpastian, ia berkata antara kemampuan dan fatamorgana, ia bergelut diantara kesetiaan dan pembangkangan, ia mengasah taring jati dirinya diantara konsekuensi ideologis atau hanya sebuah maha karya utopis. Ia terasing dalam begitu banyak kemungkinan antara berkata tidak atau iya pada kondisi dimana ia harus menaruh senjata, dan lehernya diatas kenyakinan pilihan hidupnya. Karena jatidiri adalah bahan bakar perlawanan, ia bukan euphoria resistensi yang hanya mampu bergumam dalam kata kata tapi ia juga bicara penerapan yang nyata.

Sloganisme adalah keniscayaan, karena itulah salah satu bagian dari seni berpropaganda. Namun sloganisme juga merupakan kebodohan selanjutnya, ketika ia berkata tanpa bisa mengenal dirinya sendiri. Ia berguman dalam secangkir kopi dan rokok yang ia nyalakan tak perduli berapa kali matahari dan bulan bergiliran menukar jam kerjanya, sedangkan ia masih sibuk merakit stagnasi sambil mengunyah gundah dan keresahan yang ia tutupi karena tidak mampu menindak lanjuti ideologi ke fase penerapan, yang semua itu dikarenakan frekuensi nuraninya terlanjur dipenuhi ironi matahati yang ingin menebak isi matahari dengan mikroskop harga diri, yang ia sendiri tidak bisa membedakan mana gengsi mana kejujuran hati.

Maka lawanlah keterbatasan ini, namun jika kau kalah yakinlah itu bukanlah hari final untuk menyerah. Begitu juga ketika kau menang, jangan biarkan bangga menjadi sombong, lalu kita terlalu lemah untuk melepaskan diri dari belenggu hati yang kian kropos dirayapi riya, yang seringkali rayap ini jauh lebih licin mengelabui kita dalam membunuh ruang keikhlasan.

Percayalah hidup hanya di mobilisasi oleh dua hal yaitu doa dan ikhtiar. Kedua hal itu terjaga dalam iman dan kenyakinan. Iman dan kenyakinan kitalah yang membentuk aturan aturan hidup kita, dari aturan itu kelak akan ada pembeda antara yang benar dan yang salah. Walau pada sisi yang lain salah dan benar juga merupakan bagian dari apa yang kita sebut kenyakinan. Tinggal masalahnya anda yakin pada apa atau siapa? Mengapa? Karena apa? Untuk apa? Dan lusinan pertanyaan yang mendarat dalam nurani kita.

Ada sebuah kisah nyata tentang seorang akhwat yang begitu militan dalam berjuang di jalan dakwah ini. Ia bukan hanya akhwat, tapi ia juga memiliki cukup binaan untuk disebut Ustadzah. Dalam perjalanannya ia menikah dengan seorang Ikhwan yang cukup ‘mapan’ dilihat dari penghasilan Ikhwan itu bekerja disuatu perusahaan.

Pernikahan mereka begitu wah bukan sekedar karena biaya besarnya, namun juga dikarenakan pernikahan mereka juga menjadi bahan pembicaraan, mungkin…pada saat itu banyak yang iri karena kedua pasangan dianggap punya kelas tersendiri di komunitasnya.

Hingga tiba disuatu masa, sang suami harus berhenti dari pekerjaan karena suatu alasan. Goyanglah pondasi ekonomi rumah tangga. Suasana rumah yang biasanya begitu mesra nan romantis berubah menjadi sensitif.

Dihari dimana saya harus bertahan diantara keterbatasan hidup saya, saya bertemu dengan ikhwan tersebut. Saya lihat raut wajah yang berbeda, saya seperti kehilangan keceriaan yang biasa saya lihat dari dirinya. Sepulang dari silahturahmi itu, ikhwan tersebut berdiri dipintu rumah sambil menatap saya, lalu ia berkata :

“doain ya akh..pernikahan ana sudah di ujung tanduk”

Serentak seluruh badan saya kaget mata saya menatap terkejut. Singkatnya sudah tidak ada kecocokan. Bahkan yang lebih extreme lagi sang Mujahidah itu enggan untuk melayani sang suami sebelum si suami itu punya penghasilan minimal 1 juta perbulan.

Dan saat itu pula saya tertunduk haru, gundah, sedih berkecamuk menjadi satu. Kadang kita merasa bahwa kita adalah orang yang paling susah di dunia ini, namun kita juga sering lupa dibelahan bumi ada begitu banyak saudara kita yang mungkin tidak bisa menikmati sholat subuh setenang kita yang masih memiliki begitu banyak kesempatan, untuk beranjak menuju masjid. Bahkan karena begitu longgarnya suasana tidak sedikit dari kita yang terbiasa melaksanakan subuh di rumah saja, karena lelap telah menenggelamkan kita dalam kelalaian untuk tidak berjamaah di Masjid.

Padahal pada saat yang sama ada cerita tentang mortir dan peluru yang melubangi lusinan tanah dan tubuh di belahan bumi jihad di sisi lain dunia ini. Ada lusinan anak kecil yang kehilangan orang tuanya karena tirani fasisme dari topeng demokrasi, yang justru anak anak itu mampu menghafalkan Al Quran jauh lebih banyak dari kita, terutama diri saya ini.

Di kereta itu saya melamun panjang, memikirkan diri saya, istri saya, teman- teman saya dan saudara saudara seiman diantara ragam fenomena pergolakan gerakan Islam. Tentang kisah daun – daun yang berguguran, entah gugur karena lelah, atau berkhianat bahkan ada yang tidak sadar ia sudah gugur dalam baju pejabat parlemen berlabel partai islam dalam bingkai kompromi thagut dan nostalgia pembenaran, yang makin rutin memupuk pembenaran atas nama agama dan kemaslahatan. Yang pada akhirnya hanya mengeluarkan jawaban yang sama kalau tidak mau dibilang kehabisan dalil tapi mau banyak berdalih menutupi keterbatasan. Menjadikan fitnah sebagai argument, namun mengelakan fakta demi nama baik jamaah.

Untuk setiap keterasingan saya menulis ini, karena dalam keterasingan saya belajar tentang ketangguhan. Ketika begitu banyak orang terjebak dalam kegalauan antara kontradiksi mungkin dan tidak mungkin. Namun keterasingan telah membuat kelemahan bisa menemukan potensinya untuk berdiri menantang badai. Keterasingan bukanlah suatu hal yang buruk, jika kita tahu bahwa Islam juga dimulai dari sebuah keterasingan.

Saya yakin berjamaah bukan sekedar sebuah masalah administrasi ketika anda hendak bergabung dengan sebuah organisasi Islam, namun lebih dari itu, ia adalah kemampuan berbagi bukan hanya pada saat kepentingan memilih dalam sebuah panggung politik praktis, bukan pula dalam kepentingan mengumpulkan massa dalam sebuah rencana demonstrasi. Tapi lebih daripada itu berjamaah adalah sebuah kekuatan yang hidup dari kekuatan aqidah. Dari kesadaran aqidah lahir tanggung jawab ukhuwah. Itulah inti dari persatuan umat Islam. Ia tidak digagas dalam permasalahan bendera organisasi, tapi lebih daripada itu ia adalah kemampuan berbagi, mengisi dan saling menguatkan dari dasar Aqidah tanpa memandang latar belakang golongan, ras atau suku bangsa juga organisasi Islam.

Seperti semua permasalahan hidup yang ada, begitulah keterasingan ternyata harus tetap kita syukuri. Karena dari keterasingan ada pesan ‘Iqro’ yang disampaikan Malaikat Jibril kepada lelaki mulia itu di gua Hira. Maka bacalah dengan kesyukuran jiwamu, dan jika kau peka dalam keterasingan ada banyak pelajaran yang bisa kita ambil menjadi bekal menuju kehidupan asing yang mengabadikan kebahagiaan di tempat termulia yang Pemiliknya juga selalu dianggap asing oleh mereka yang hatinya penuh dengan dusta dan kebutaan jiwa.

Maka tak usah kau sedih jika ada yang mengasingkan dirimu hanya karena pemikiranmu, idealisme atau semangat yang hidup bersama konsistensi komitmenmu pada keilmuan. Selama kau yakin bahwa kau tidak sedang menodai Al Quran dan As Sunnah, selama kau tidak berniat memecah belah umat, selama kau ingin melawan keopportunisan dunia dengan lusinan kapitalisme dengan atau tanpa baju syariah, Selama engkau memiliki jiwa untuk tidak beramal dengan ketaklitan. Percayalah keterasinganmu adalah anugerah, karena engkau terpilih menjadi bagian dari sejarah sejarah tersembunyi, dan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang bisa melihat dari kejelian tanpa penyakit hati dan dengki.

Karena pada saat itu keterasinganmu telah memberikan engkau ruang besar untuk menggagas rencana besar tentang ilmu dan amal, tentang masa depan, tentang cita cita yang tidak terbatasi dogmatis dan pragmatisme tradisi berlabel norma dan agama. Dan jika ada aturan yang tidak bisa kau lawan, maka pilihannya cuma dua kafir atau menjadi muslim tak kenal kompromi.

Maka pekerjaan keterasingan berbuah dalam sikap yang apa adanya. Maksimal sesuai kemampuannya, ketika selesai ia akan berpikir inovasi lain untuk mendobrak kejenuhan dari variable gerakan untuk menemukan gagasan gagasan baru mengerahkan invasi keruang ruang baru yang selalu dianggap tak bisa ditembus oleh lelucon pragmatisme yang terlanjur menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal demi apa yang mereka sebut strategi dakwah.

Dan disitu pula keterasingan tidak pernah mengajarkan kita melaporkan kebaikan kita pada media jika hanya untuk dipamerkan pada segumpal rongsokan bernama Dunia. Maka kerjakanlah dalam keterasinganmu, apa yang bisa kau kerjakan bagi umat ini. Walau ada dinding keterbatasan yang menghalangi, yang perlu kau lakukan hanyalah yakin. Bahwa tak ada kisah satupun orang beriman yang mati sia sia kecuali mereka beranjak dalam kemuliaan. Semulia Hidupnya atau Semulia kesyahidannya.

Percayalah selalu ada “air zam zam” untukmu, jika kau mau belajar untuk yakin dalam doa dan keistiqomahan ikhtiarmu, dan Siti Hajar sudah merasakan itu ketika ia harus mengikhlaskan kepergian Nabi Ibrahim As untuk menunaikan tugas dakwahnya. Karena sejatinya jika kau memang beriman, maka tak ada keterasingan dalam dirimu selain engkau selalu ditemani oleh sesuatu yang kau yakin bahwa tidak ada tuhan lain selain Allah Swt dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Maka yakinlah tak ada badai yang selamanya…

“Allah tidak membebani melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” Al Baqoroh : 286

Oleh: Thufail Al Ghifari

Kekhilafahan Abbasiyah tercatat dalam sejarah Islam dari tahun 750-1517 M/132-923 H. Diawali oleh khalifah Abu al-’Abbas as-Saffah (750-754) dan diakhiri Khalifah al-Mutawakkil Alailah III (1508-1517). Dengan rentang waku yang cukup panjang, sekitar 767 tahun, kekhilafahan ini mampu menunjukkan pada dunia ketinggian peradaban Islam dengan pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dunia Islam.

Di era ini, telah lahir ilmuwan-ilmuwan Islam dengan berbagai penemuannya yang mengguncang dunia. Sebut saja, al-Khawarizmi (780-850) yang menemukan angka nol dan namanya diabadikan dalam cabang ilmu matematika, Algoritma (logaritma). Ada Ibnu Sina (980-1037) yang membuat termometer udara untuk mengukur suhu udara. Bahkan namanya tekenal di Barat sebagai Avicena, pakar Medis Islam legendaris dengan karya ilmiahnya Qanun (Canon) yang menjadi referensi ilmu kedokteran para pelajar Barat. Nggak ketinggalan al-Biruni (973-1048) yang melakukan pengamatan terhadap tanaman sehingga diperoleh kesimpulan kalo bunga memiliki 3, 4, 5, atau 18 daun bunga dan tidak pernah 7 atau 9.

Pada abad ke-8 dan 9 M, negeri Irak dihuni oleh 30 juta penduduk yang 80% nya merupakan petani. Hebatnya, mereka udah pake sistem irigasi modern dari sungai Eufrat dan Tigris. Hasilnya, di negeri-negeri Islam rasio hasil panen gandum dibandingkan dengan benih yang disebar mencapai 10:1 sementara di Eropa pada waktu yang sama cuman dapet 2,5:1.

Kecanggihan teknologi masa ini juga terlihat dari peninggalan-peninggalan sejarahnya. Seperti arsitektur mesjid Agung Cordoba; Blue Mosque di Konstantinopel; atau menara spiral di Samara yang dibangun oleh khalifah al-Mutawakkil. Nggak boleh ketinggalan, Istana al-Hamra (al-Hamra Qasr) yang dibangun di Seville, Andalusia pada tahun 913M. Sebuah Istana terindah yang dibangun di atas bukit yang menghadap ke kota Granada.

Sobat, kekhilafahan Abbasiyah dengan kegemilangan ipteknya kini hanya tercatat dalam buku usang sejarah Islam. Tapi jangan khawatir, someday Islam akan kembali jaya dan tugas kita semua untuk mewujudkannya. Go…khilafah…go!!! [GH Buka Mata1107]
Banner Maker

Oleh: kumpay | 26 Januari 2009

Hukum Multi Level Marketing (MLM)

Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut.

Pada faktanya kebanyakan MLM melakukan dua muamalat yang diharamkan di dalam Islam; yakni, (1) mengambil prosentase yang bukan haknya (makelar di atas makelar), dan (2) dua aqad dalam satu aqad.

Mengambil Prosentase Yang Bukan Haknya (makelar di atas makelar)

Yang dimaksud makelar di atas makelar adalah jika seorang makelar menarik atau mengambil prosentase keuntungan dari makelar yang lain. Sebagai contoh, Ami adalah makelar dari Budi untuk menjualkan sebuah rumah. Budi mengatakan, bahwa rumah tersebut dijual seharga 100 juta, dan Amir sebagai makelar akan memperoleh komisi sebesar 10% dari penjualan. Kemudian, Amir bertemu dengan Amar sebagai makelar yang lain. Amir berkata kepada Amar, “Jika kamu bisa menjualkan rumah Budi, maka kamu mendapatkan prosentase 10%, dan saya mendapatkan komisi 5% dari kamu.” Komisi yang diambil Amir dari Amar sesungguhnya bukan komisi yang dibenarkan dalam syariat. Sebab, Amir bukanlah pemilik rumah, dan juga bukan pembeli rumah. Oleh karena itu, ia tidak boleh menetapkan ketetapan apapun, atau membuat perjanjian apapun dengan makelar yang lain, yakni Amar. Sesungguhnya, makelar hanya berhubungan dengan pemilik barang (shahib al-mâl), atau pembeli barang. Ia tidak boleh berhubungan dengan makelar yang lain dalam hal menarik keuntungan, dan komisi.

Akan tetapi, jika Amir mengajak Amar untuk bekerja sama dalam hal menjualkan rumah, kemudian komisi dari Budi sebesar 10% dibagi diantara keduanya, maka praktek semacam ini dibolehkan di dalam Islam.

Kasus makelar di atas makelar tersebut, juga terwajahkan pada MLM. Di dalam MLM, jika seorang berhasil mendapat downline, maka ia juga akan mendapatkan prosentase keuntungan dari penjualan ataupun pembelian yang dilakukan oleh downline tersebut hingga downline ke bawahnya, dan seterusnya. Padahal, orang tersebut tidak berhak mendapatkan prosentase dari downlinenya. Muamalat semacam ini terkategori mengambil prosentase yang bukan menjadi haknya (makelar di atas makelar). Praktek semacam ini hukumnya adalah haram.

Jika praktek semacam ini telah lazim dan menjadi sistem standar bagi MLM, maka kita bisa menyatakan bahwa semua MLM pasti haramnya. Sebab, di dalamnya terjadi aktivitas pengambilan sesuatu yang bukan menjadi haknya. Padahal, prinsip utama di dalam Islam adalah melarang pengambilan sesuatu yang bukan menjadi hak atau bagiannya.

Tidak bisa dinyatakan, jika downline-downline tersebut rela, maka sahlah pengambilan prosentase tersebut. Ini didasarkan pada alasan, bahwa sistem MLM-lah yang menyebabkan diambilnya prosentase yang bukan menjadi hak seseorang. Dengan kata lain, sistem MLM-lah yang menyebabkan seseorang boleh mengambil prosentase dari downlinenya melalui sebuah mekanisme yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kenyataan ini diperkuat dengan adanya fakta, bahwa kebanyakan downline tidak mengetahui siapa yang menjadi upline-nya hingga ke atas. Jika seorang anggota MLM berhasil menjual barang maupun berhasil menggaet downline yang lain, maka secara otomatis upline-uplinenya berhak mendapatkan prosentase atas penjualannya dan keberhasilannya menggaet downline. Padahal, prosentase yang didapatkan upline dari downline termasuk bentuk penyerobotan atas hak. Jadi, permasalahannya adalah sistem MLM yang telah memaksa siapa saja yang terlibat di dalamnya untuk melakukan pengambilan sesuatu yang bukan haknya, bukan dilihat berdasarkan kerelaan atau keridloan downline-downlinenya atas prosentase yang diambil perusahaan yang kemudian diberikan kepada upline-nya.

Aqad samsarah (makelaran) adalah aqad yang melibatkan seorang makelar dengan pemilik barang (shahib al-mâl); atau pembeli barang. Jika pemilik barang meminta seseorang untuk menjualkan barangnya dengan komisi tertentu, maka ini adalah makelaran yang sah. Demikian pula jika seorang pembeli barang meminta seseorang untuk mencarikan barang tertentu dengan komisi tertentu, maka makelaran seperti ini juga absah menurut syara’.

Seseorang yang menjadi makelar pihak pembeli tidak boleh menerima komisi dari pihak penjual. Sebab, ia berkedudukan sebagai penghubung dari pihak pembeli saja. Jika seseoang menjadi makelar dari pihak penjual, maka ia dilarang mengambil keuntungan dari selisih harga yang diberikan oleh pembeli. Sebab, keuntungan tersebut adalah hak dari pihak penjual, bukan haknya, kecuali jika penjual mengijinkannya.

Seorang makelar dari pihak penjual tidak boleh menerima komisi —bukan selisih harga penjualan— dari pihak pembeli apapun bentuknya, meskipun pihak penjual merelakannya. Sebab, ia adalah penghubung dari pihak penjual, bukan dari pihak pembeli. Pada kasus MLM, seorang up-line yang berposisi sebagai makelar, akan mendapatkan komisi atas pembelian yang dilakukan oleh downline-nya (yang juga makelar). Ini menunjukkan bahwa upline tersebut (dalam posisi sebagai makelar) mendapatkan komisi (prosentase) dari pembeli (yakni downline yang sekaligus menjadi makelar) pula. Praktek semacam ini tentunya adalah praktek yang bertentangan dengan syariat Islam.

Dua Aqad Dalam Satu Aqad

Dua aqad dalam satu aqad (‘aqdaain fi ‘aqd), atau “shafqatain bi shafqah” adalah dua aqad yang terkumpul menjadi satu dalam sebuah muamalah. Rasulullah saw telah melarang kaum muslim melakukan dua aqad dalam sebuah transaksi. Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra, bahwasanya ia berkata:

“Rasulullah Saw melarang dua aqad dalam sebuah aqad jual beli.” [HR. Imam Ahmad].

Di dalam riwayat lain dituturkan, bahwasanya Abu Hurairah berkata:

“Rasulullah Saw telah melarang dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli.” [HR. at-Tirmidzi].

Imam Nasa’i juga mengetengahkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata:

“Rasulullah Saw telah melarang dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli.” [HR. Imam Nasa’i].

Dalam riwayat Abu Dawud dituturkan, bahwasanya Abu Hurairah berkata: Rasulullah Saw bersabda:

“Barangsiapa berjual beli dengan dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli, maka ia berhak mendapatkan kerugian keduanya atau riba.” [HR. Abu Dawud].

Para fuqaha menafsirkan dua aqad dalam sebuah jual beli, atau dua harga dalam sebuah jual beli sebagai berikut:

Pertama, jika seseorang mengatakan orang lain, “Aku jual baju ini kepadamu seharga sepuluh dirham jika kontan, dan dua puluh dirham jika kredit.” Kemudian kedua orang tersebut berpisah dan belum ada menyepakati salah satu model jual beli tersebut. Para ‘ulama menyatakan bahwa jual beli semacam ini adalah fasid. Sebab, keduanya tidak mengetahui (belum jelas benar) harganya. Imam asy-Syaukani menyatakan, “Adapun ‘illat diharamkannya dua aqad dalam satu aqad jual beli adalah tidak disepakatinya salah satu (aqad) harga dari dua (aqad) harga tersebut.” (Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, bab al-Bai’). Akan tetapi, jika kedua orang tersebut menyepakati salah satu aqad (harga) dari dua aqad (harga) jual beli tersebut; misalnya pembeli menerima harga baju tersebut 20 dirham secara kredit; sebelum keduanya berpisah, maka sahlah jual beli tersebut. Sebab, harga baju itu telah ditetapkan, dan kedua belah pihak mengetahui dengan jelas (tidak majhul) harga dari baju tersebut, serta bentuk transaksinya.

Kedua, Imam Syafi’i, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, menafsirkan dua aqad dalam sebuah aqad jual beli sebagai berikut; jika seseorang berkata kepada orang lain, “Saya jual rumahku kepadamu dengan harga sekian, akan tetapi engkau harus menjual anak laki-lakimu kepadaku. Jika kamu menjual anak laki-lakimu, maka aku serahkan rumah ini kepadamu.” Muamalat semacam ini berbeda dengan jual beli dengan harga yang tidak diketahui. Namun demikian, muamalat semacam ini adalah bathil. Sebab, ia termasuk dalam jual beli bersyarat. Sedangkan jual beli bersyarat bisa menyebabkan majhulnya harga (tidak diketahuinya harga secara pasti). Adapun, ‘illat pengharaman transaksi seperti ini (jual beli bersyarat), menurut Imam asy-Syaukani, adalah dikaitkannya jual beli dengan syarat untuk masa depan.

Ketiga, penafsiran ketiga mengenai “shafqatain fi shafqah” adalah jika seseorang melakukan salaf (pemesanan barang [inden]) setakaran gandum dalam jangka waktu satu bulan, dengan harga 1 dinar. Ketika batas waktu telah tiba, dan pemesan meminta gandum yang dipesannya, orang yang dipesani barang berkata, “Juallah gandum yang seharusnya saya berikan kepada anda, dengan dua takar gandum, tapi jangkanya ditambah dua bulan.” Jual beli semacam ini adalah fasid, sebab aqad yang kedua telah masuk pada aqad yang pertama (Imam Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadziy, bab al-bai’ain fi al-bai’ah).

Inilah beberapa tafsir mengenai al-bai’ain fi al-bai’ah (dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli); atau yang dikenal dengan al-‘aqdain fi al-‘aqd, atau al-shafqatain fi al-shafqah.

Salah satu penafsiran mengenai shafqatain fi shafqah adalah dikaitkannya jual beli dengan syarat-syarat tertentu yang bisa membatalkan sebuah transaksi jual beli. Oleh karena itu, bila sebuah transaksi jual beli dikaitkan dengan syarat-syarat fasid, maka transaksi tersebut terkategori dalam “dua aqad dalam sebuah aqad”. Transaksi semacam ini terkategori transaksi yang diharamkan. Namun, jika suatu transaksi dikaitkan dengan syarat-syarat yang lazim, maka pensyaratan atas transaksi tersebut bukanlah perkara yang haram. Dengan kata lain, transaksi tersebut tidak terkategori shafqatain fi shafqah. Untuk itu, kita harus memahami terlebih dahulu syarat-syarat yang lazim dan syarat-syarat yang tidak lazim (syarat fasid), agar kita bisa membedakan, apakah persyaratan tersebut terkategori persyaratan yang bisa membatalkan jual beli atau tidak.

Para fuqaha mengklasifikasi syarat-syarat jual beli (transaksi) menjadi dua bagian. Pertama, syarat shahih lazim. Shahih lazim adalah transaksi yang sesuai dengan tuntunan aqad.

Syarat lazim terbagi menjadi tiga:

1. Syarat yang menjadi tuntutan jual beli. Syarat ini wajib dipenuhi, dan menjadi syarat sahnya sebuah transaksi. Misalnya, sahnya pertukaran adalah adanya pertukaran barang dengan barang; syarat sahnya jual beli adalah adanya pertukaran barang dan pelunasan pembayaran. Suci dari hadats dan najis merupakan syarat sahnya sholat, dan lain sebagainya.

2. Syarat yang berhubungan dengan kemashlahatan aqad. Misalnya, syarat penangguhan pembayaran atas transaksi tertentu. Jika seseorang mensyaratkan transaksi bisa berlangsung jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka syarat semacam ini diperbolehkan. Contoh yang lain adalah, pensyaratan atas kriteria barang yang hendak ditransaksikan. Contohnya, seseorang mensyaratkan agar sapi yang hendak dibelinya adalah sapi jenis Benggala, dan berwarna putih. Syarat semacam ini diperbolehkan, karena termasuk syarat yang berhubungan dengan kepentingan aqad. Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka transkasi harus dilaksanakan. Namun, jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pembeli berhak membatalkan aqad, dengan alasan tidak memenuhi syarat.

3. Syarat yang manfaatnya diketahui oleh penjual dan pembeli. Misalnya, jika transaksi jual beli rumah terjadi, maka penjual rumah boleh menempati rumah tersebut selama 1 atau 2 bulan sebelum diserahkan kepada pembeli. Syarat semacam ini tidaklah membatalkan transaksi jual beli tersebut, dan tidak terkategori dua aqad dalam satu aqad. Contoh yang lain, seorang mensyaratkan kepada penjual, agar barangnya dibawa atau ditempatkan di tempat tertentu, jika transaksi jual beli telah deal (disetujui).

Syarat Fasid. Syarat fasid ada beberapa kategori pula:

1. Syarat yang membatalkan aqad sejak dasarnya. Misalnya, seorang penjual berkata, “Aku jual kepadamu rumahku dengan syarat kamu harus menjual barangmu yang ini, atau kamu harus meminjami aku barang ini atau itu…” Syarat semacam ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

“Tidak dihalalkan salaf (hutang) dengan penjualan, dan tidak pula ada dua syarat dalam satu jual beli.” [HR. at-Tirmidzi].

Contoh yang lain adalah, “Aku jual kepadamu barangku ini, dengan syarat engkau kawini anakku.”

2. Persyaratan yang meniadakan tuntutan aqad, tapi aqadnya tetap sah. Transaksi semacam ini batal, misalnya, jika disyaratkan pihak pembeli tidak boleh rugi pada saat menjual; atau penjual budak mensyaratkan agar loyalitas budak tersebut tetap berada di tangannya. Contoh lain adalah, penjual mensyaratkan kepada pembeli tidak boleh menjual barangnya, atau tidak boleh menghibahkannya; dan lain sebagainya.

3. Persyaratan yang tidak memvalidkan aqad. Syarat-syarat semacam ini biasanya dikaitkan dengan waktu yang akan datang. Misalnya, seorang penjual berkata, “Aku jual kepadamu barang ini, jika si fulan telah merelakannya, atau jika kamu menemuiku di tempat ini dan itu.”

4. Terdapatnya dua syarat dalam satu transaksi jual beli. Misalnya, pihak pembeli mensyaratkan agar yang memotong dan membawa kayu adalah penjualnya sendiri. Syarat semacam ini batal, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

“Tidak dihalalkan salaf (utang) dan penjualan; serta dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” [HR. at-Tirmidzi].

Inilah syarat-syarat yang bisa membatalkan aqad dan yang tidak membatalkan aqad.

Secara umum, jika seseorang masuk ke dalam jaringan MLM, maka ia diminta untuk mengisi sejumlah isian administratif, dan disyaratkan untuk melakukan pembelian dengan item dan harga tertentu. Selanjutnya, ia disyaratkan melakukan penjualan dengan cara mencari downline sebanyak-banyaknya. Jika ia berhasil menggaet downline maka ia akan mendapatkan komisi atas keberhasilannya mendapatkan downline, serta komisi atas pembelian (konsumsi) yang dilakukan oleh downline-nya atas barang yang diperjualbelikan dalam MLM tersebut. Demikian seterusnya, jika downline mendapatkan lagi downline berikutnya, maka ia akan mendapatkan komisi. Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka seseorang sah menjadi anggota MLM.

Kebanyakan MLM, memberikan komisi bagi upline dari pembelian yang dilakukan oleh downline-downlinenya hingga ke bawah; atau berasal dari penjualan yang dilakukan oleh upline. Jika downline-downline tersebut tidak aktif, alias tidak melakukan pembelian atas barang (konsumsi) atau penjualan barang, maka upline tidak mendapatkan komisi lagi. Begitu pula jika seorang berada pada posisi downline terakhir (berada pada posisi paling akhir dari rantai MLM), tentunya ia tidak mendapatkan apa-apa kecuali jika ia sendiri melakukan konsumsi (membeli barang untuk dikonsumsi sendiri).

Dari fakta di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam MLM ada aktivitas mencari downline dengan komisi tertentu (makelaran), penjualan, dan konsumsi barang produk MLM.

Fakta Dua Aqad Dalam Satu Transaksi

Dalam transaksi penjualannya, kebanyakan MLM melakukan dua aktivitas berikut ini:

1. Penjualan oleh member perusahaan MLM kepada orang lain yang tidak mau terikat dengan syarat-syarat keanggotaan tertentu (orang yang tidak ingin menjadi member [anggota] MLM). Pada kasus ini, member hanya mendapatkan prosentase dari penjualan produk saja. Transaksi semacam ini bukanlah sesuatu yang terlarang di dalam Islam.

2. Penjualan oleh member kepada seseorang yang diikat dengan persyaratan tertentu. Pada kasus ini, seorang member MLM disyaratkan untuk membeli sekaligus menjadi makelar dalam mencari down line.

Fakta pengkaitan dan pensyaratan jual beli dengan makelaran (samsarah) semacam ini terlihat tatkala perusahaan tersebut menjual barang pada seseorang yang telah menjadi anggotanya, maka pembeli tersebut disyaratkan menjadi makelarnya dalam urusan mencari downline-downline. Pembeli yang sebenarnya juga makelar perusahaan MLM ini akan mendapatkan komisi dari transaksi jual beli dan makelaran yang dilakukannya. Dengan kata lain, MLM ini sesungguhnya sedang menjual barang kepada seseorang yang disyaratkan menjadi makelarnya.

Praktek semacam ini telah menggabungkan antara jual beli dengan makelaran; sehingga terkategori shafqatain fi shafqah yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak dihalalkan salaf (hutang) dengan penjualan, dan tidak pula ada dua syarat dalam satu jual beli.” [HR. at-Tirmidzi].

Bathilnya transaksi yang ada di dalam perusahaan MLM tidak hanya berhubungan dengan makelar di atas makelar dan shafqatain bi al-shafqah, akan tetapi kadang-kadang juga berhubungan dengan harga penjualan yang terlalu tinggi (ghabn al-fâkhîs); kadang-kadang juga berhubungan dengan item barang yang dijual. Misalnya, ada sejumlah MLM yang menjual emas dengan sistem kredit. Padahal, penjualan emas dengan kredit dilarang di dalam Islam. Demikianlah, anda telah kami jelaskan hukum mengenai MLM secara rinci dan mendalam. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Oleh: kumpay | 16 Desember 2008

Imam an Nawawi

Nasab (keturunan) Imam an-Nawawi

Beliau adalah al-Imam al-Hafizh, Syaikhul Islam, Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Mury bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jum’ah bin Hizam an-Nawawi ad-Dimasyqi asy-Syafi’i. Kata ‘an-Nawawi’ dinisbahkan kepada sebuah perkampungan yang bernama ‘Nawa’, salah satu perkampungan di Hauran, Syiria, tempat kelahiran beliau. Beliau dianggap sebagai syaikh  di dalam madzhab Syafi’i dan ahli fiqh terkenal pada zamannya.

Kelahiran dan Lingkungannya

Beliau dilahirkan pada Bulan Muharram tahun 631 H di perkampungan ‘Nawa’ dari dua orang tua yang shalih. Ketika berusia 10 tahun, beliau sudah memulai hafal al-Qur’an dan membacakan kitab Fiqh pada sebahagian ulama di sana. Proses pembelajaran ini di kalangan Ahli Hadits lebih dikenal dengan sebutan ‘al-Qira`ah’.

Suatu ketika, secara kebetulan seorang ulama bernama Syaikh Yasin bin Yusuf al-Marakisyi melewati perkampungan tersebut dan menyaksikan banyak anak-anak yang memaksa ‘an-Nawawi kecil’ untuk bermain, namun dia tidak mahu bahkan lari dari kejaran mereka dan menangis sambil membaca al-Qur’an. Syaikh ini kemudian menghantarkannya kepada ayahnya dan menasihati sang ayah agar mengarahkan anaknya tersebut untuk menuntut ilmu. Sang ayah setuju dengan nasihat ini.

Pada tahun 649 H, an-Nawawi, dengan dihantar oleh sang ayah, tiba di Damaskus dalam rangka melanjutkan studinya di Madrasah Dar al-Hadits. Dia tinggal di al-Madrasah ar-Rawahiyyah yang menempel pada dinding masjid al-Umawy dari sebelah timur. Pada tahun 651 H, dia menunaikan ibadah haji bersama ayahnya, lalu pulang kembali ke Damaskus.

Pengalaman Intelektualnya

Pada tahun 665 H saat baru berusia 34 tahun, beliau sudah menduduki posisi ‘Syaikh’ di Dar al-Hadits dan mengajar di sana. Tugas ini tetap dijalaninya hingga beliau wafat.

Dari sisi pengalaman intelektualnya setelah bermukim di Damaskus terdapat tiga karakteristik yang sangat menonjol:

Pertama, Kegigihan dan Keseriusan-nya di dalam Menuntut Ilmu Sejak Kecil hingga meningkat Remaja.

Ilmu adalah segala-galanya bagi an-Nawawi sehingga dia merasakan kenikmatan yang tiada tara di dalamnya. Beliau amat serius ketika membaca dan menghafal. Beliau berhasil menghafal kitab ‘Tanbih al-Ghafilin’ dalam waktu empat bulan setengah.

Sedangkan waktu yang tersisa lainnya dapat beliau gunakan untuk menghafal seperempat permasalahan ibadat dalam kitab ‘al-Muhadz-dzab’ karya asy-Syairazi. Dalam tempoh yang relatif singkat itu pula, beliau telah berhasil membuat decak kagum sekaligus meraih kecintaan gurunya, Abu Ibrahim Ishaq bin Ahmad al-Maghriby, sehingga menjadikannya sebagai wakilnya di dalam halaqah pengajian yang dia pimpin bilamana berhalangan.

Kedua, Keluasan Ilmu dan Wawasannya

Mengenai bagaimana beliau memanfa’atkan waktu, seorang muridnya, ‘Ala`uddin bin al-‘Aththar bercerita, “Pertama beliau dapat membacakan 12 pelajaran setiap harinya kepada para Syaikhnya beserta syarah dan tash-hihnya; kedua, pelajaran terhadap kitab ‘al-Wasith’, ketiga terhadap kitab ‘al-Muhadzdzab’, keempat terhadap kitab ‘al-Jam’u bayna ash-Shahihain’, kelima terhadap kitab ‘Shahih Muslim’, keenam terhadap kitab ‘al-Luma’ ‘ karya Ibnu Jinny di dalam ilmu Nahwu, ketujuh terhadap kitab ‘Ishlah al-Manthiq’ karya Ibnu as-Sukait di dalam ilmu Linguistik (Bahasa), kelapan di dalam ilmu Sharaf, kesembilan di dalam ilmu Ushul Fiqh, kesepuluh terkadang terhadap kitab ‘al-Luma’ ‘ karya Abu Ishaq dan terkadang terhadap kitab ‘al-Muntakhab’ karya al-Fakhrur Razy, kesebelas di dalam ‘Asma’ ar-Rijal’, keduabelas di dalam Ushuluddin. Beliau selalu menulis syarah yang sulit dari setiap pelajaran tersebut dan menjelaskan kalimatnya serta meluruskan ejaannya”.

Ketiga, Produktif di dalam Menelurkan Karya Tulis

Beliau telah berminat terhadap dunia tulis-menulis dan menekuninya pada tahun 660 H saat baru berusia 30-an.

Dalam karya-karya beliau tersebut akan didapati kemudahan di dalam mencernanya, keunggulan di dalam argumentasinya, kejelasan di dalam kerangka berfikirnya serta keobjektifan-nya di dalam memaparkan pendapat-pendapat Fuqaha‘.

Buah karyanya tersebut hingga saat ini selalu menjadi bahan perhatian dan diskusi setiap Muslim serta selalu digunakan sebagai rujukan di hampir seluruh belantara Dunia Islam.

Di antara karya-karya tulisnya tersebut adalah ‘Syarh Shahih Muslim’, ‘al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab’, ‘Riyadh ash-Shalihin’, ‘ al-Adzkar’, ‘Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat’ ‘al-Arba’in an-Nawawiyyah’, ‘Rawdhah ath-Thalibin’ dan ‘al-Minhaj fi al-Fiqh’.

Budi Pekerti dan Sifatnya

Para pengarang buku-buku ‘biografi’ (Kutub at-Tarajim) sepakat, bahawa Imam an-Nawawi merupakan hujung tombak di dalam sikap hidup ‘zuhud’, teladan di dalam sifat wara’ serta tokoh tanpa tanding di dalam ‘menasihati para penguasa dan beramar ma’ruf nahi munkar’.

  • Zuhud
    Beliau hidup bersahaja dan mengekang diri sekuat tenaga dari kongkongan hawa nafsu. Beliau mengurangi makan, sederhana di dalam berpakaian dan bahkan tidak sempat untuk menikah. Kenikmatan di dalam menuntut ilmu seakan membuat dirinya lupa dengan semua kenikmatan itu. Beliau seakan sudah mendapatkan gantinya.

    Di antara indikatornya adalah ketika beliau pindah dari lingkungannya yang terbiasa dengan pola hidup ‘seadanya’ menuju kota Damaskus yang ‘serba ada’ dan penuh glamour. Perpindahan dari dua dunia yang amat kontras tersebut sama sekali tidak menjadikan dirinya tergoda dengan semua itu, bahkan sebaliknya semakin menghindarinya.

  • Wara’
    Bila membaca riwayat hidupnya, maka akan banyak sekali dijumpai sifat seperti ini dari diri beliau. Sebagai contoh, misalnya, beliau mengambil sikap tidak mahu memakan buah-buahan Damaskus kerana merasa ada syubhat tentang kepemilikan tanah dan kebun-kebunnya di sana.

    Contoh lainnya, ketika mengajar di Dar al-Hadits, beliau sebenarnya menerima gaji yang cukup besar, tetapi tidak sedikit pun diambilnya. Beliau justeru mengumpulkannya dan menitipkannya pada kepala Madrasah. Setiap mendapatkan jatah tahunannya, beliau membeli sebidang tanah, kemudian mewakafkannya kepada Dar al-Hadits. Atau membeli beberapa buah buku kemudian mewakafkannya ke perpustakaan Madrasah. Beliau tidak pernah mahu menerima hadiah atau pemberian, kecuali bila memang sangat memerlukannya sekali dan ini pun dengan syarat. Iaitu, orang yang membawanya haruslah diri yang sudah beliau percayai diennya.

    Beliau juga tidak mahu menerima sesuatu, kecuali dari kedua orang-tuanya atau kerabatnya. Ibunya selalu mengirimkan baju atau pakaian kepadanya. Demikian pula, ayahnya selalu mengirimkan makanan untuknya.

    Ketika berada di al-Madrasah ar-Rawahiyyah, Damaskus, beliau hanya mahu tidur di kamar yang disediakan untuknya saja di sana dan tidak mahu diistimewakan atau diberikan fasiliti yang lebih dari itu.

  • Menasihati Penguasa dalam Rangka Amar Ma’ruf Nahi Munkar
    Pada masanya, banyak orang datang mengadu kepadanya dan meminta fatwa. Beliau pun dengan senang hati menyambut mereka dan berupaya seoptimal mungkin mencarikan solusi bagi permasalahan mereka, sebagaimana yang pernah terjadi dalam kes penyegelan terhadap kebun-kebun di Syam.

    Kisahnya, suatu ketika seorang sultan dan raja, bernama azh-Zhahir Bybres datang ke Damaskus. Beliau datang dari Mesir setelah memerangi tentara Tartar dan berhasil mengusir mereka. Saat itu, seorang wakil Baitul Mal mengadu kepadanya bahawa kebanyakan kebun-kebun di Syam masih milik negara. Pengaduan ini membuat sang raja langsung memerintahkan agar kebun-kebun tersebut dipagari dan disegel. Hanya orang yang mengakui kepemilikannya di situ saja yang diperkenankan untuk menuntut haknya asalkan menunjukkan bukti, iaitu berupa sijil kepemilikan.

    Akhirnya, para penduduk banyak yang mengadu kepada Imam an-Nawawi di Dar al-Hadits. Beliau pun menanggapinya dengan langsung menulis surat kepada sang raja. Sang Sultan gusar dengan keberaniannya ini yang dianggap sebagai sebuah kelancangan. Oleh kerana itu, dengan serta merta dia memerintahkan bawahannya agar memotong gaji ulama ini dan memberhentikannya dari kedudukannya. Para bawahannya tidak dapat menyembunyikan kehairanan mereka dengan menyeletuk, “Sesungguhnya, ulama ini tidak memiliki gaji dan tidak pula kedudukan, paduka !!”.

    Menyedari bahawa hanya dengan surat saja tidak mampan, maka Imam an-Nawawi langsung pergi sendiri menemui sang Sultan dan menasihatinya dengan ucapan yang keras dan pedas. Rupanya, sang Sultan ingin bertindak kasar terhadap diri beliau, namun Allah telah memalingkan hatinya dari hal itu, sehingga selamatlah Syaikh yang ikhlas ini. Akhirnya, sang Sultan membatalkan masalah penyegelan terhadap kebun-kebun tersebut, sehingga orang-orang terlepas dari bencananya dan merasa tenteram kembali.

Wafatnya

Pada tahun 676 H, Imam an-Nawawi kembali ke kampung halamannya, Nawa, setelah mengembalikan buku-buku yang dipinjamnya dari badan urusan Waqaf di Damaskus. Di sana beliau sempat berziarah ke kuburan para syaikhnya. Beliau tidak lupa mendo’akan mereka atas jasa-jasa mereka sambil menangis. Setelah menziarahi kuburan ayahnya, beliau mengunjungi Baitul Maqdis dan kota al-Khalil, lalu pulang lagi ke ‘Nawa’. Sepulangnya dari sanalah beliau jatuh sakit dan tak berapa lama dari itu, beliau dipanggil menghadap al-Khaliq pada tanggal 24 Rajab pada tahun itu. Di antara ulama yang ikut menyalatkannya adalah al-Qadhy, ‘Izzuddin Muhammad bin ash-Sha`igh dan beberapa orang shahabatnya. Semoga Allah merahmati beliau dengan rahmat-Nya yang luas dan menerima seluruh amal shalihnya. Amin.

(Diambil dari pengantar kitab Nuzhah al-Muttaqin Syarh Riyadh ash-Shalihin karya DR. Musthafa Sa’id al-Khin, et.ali, Jld. I, tentang biografi Imam an-Nawawiy)

Oleh: kumpay | 12 Desember 2008

”Upaya Meliberalkan Guru Agama”

”Upaya Meliberalkan Guru Agama”

Bekerjasama dengan Amerika, sejumlah Perguruan Tinggi Islam –khususnya IAIN/UIN–  dikabarnya menyiapkan guru-guru agama yang “liberal”.

Begitulah hasil survei PPIM-UIN Jakarta. Secara jelas, penelitian PPIM-UIN Jakarta membawa misi besar untuk merombak pola pikir para guru agama di masa depan. Mereka diharapkan agar menjadi pluralis, tidak konservatif, tidak radikal.

Mereka nantinya harus mau menerima pemimpin non-Muslim, menerima guru non-Muslim, menolak penerapan syariah, mendukung hak murtad, mendukung perayaan-perayaan model Barat, dan sebagainya. Itulah yang disebut oleh Direktur PPIM-UIN Jakarta itu sebagai jenis Islam moderat, Islam pluralis, atau entah jenis Islam apa lagi. Yang penting jenis Islam yang baru nanti harus mendapat ridho dari nagara-negara Barat Watawww yang menjadi donatur penting dari lembaga-lembaga sejenis PPIM-UIN Jakarta tersebut.

Misi inilah yang sebenarnya sedang diemban oleh lembaga-lembaga penelitian dan pendidikan Islam yang sadar atau tidak menyediakan dirinya menjadi agen dari pemikiran dan kepentingan Barat. Dalam website PPIM-UIN Jakarta (www.ppim.or.id) dapat dilihat daftar mitra kerja dari lembaga ini, diantaranya: AUSAID, US embassy, The Asia Foundation, The Ford Foundation, dan sebagainya.

Karena itu, yang kini sedang dikerjakan oleh sejumlah Perguruan Tinggi Islam di Indonesia adalah menyiapkan guru-guru agama yang pluralis. Inilah sesuai dengan isi memo Menhan AS Donald Rusmsfeld, pada 16 Oktober 2003: “AS perlu menciptakan lembaga donor untuk mengubah kurikulum pendidikan Islam yang radikal menjadi moderat. Lembaga pendidikan Islam bisa lebih cepat menumbuhkan teroris baru,  lebih cepat dibandingkan kemampuan AS untuk menangkap atau membunuh mereka. (Harian Republika, 3/12/2005).

AS dkk memang sangat serius dalam menggarap pendidikan Islam di Indonesia. Disebutkan dalam ”Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2007” yang dikeluarkan oleh Deplu AS, bahwa: ”Misi diplomatik AS terus mendanai Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) di Universitas Gajah Mada Yogyakarta.” CRCS adalah program pasca sarjana lintas budaya dan lintas agama yang ditempatkan di UGM yang misinya mencetak sarjana-sarjana agama yang pluralis. Namun, sebagai bagian dari program politik luar negeri AS, CRCS bukan sekedar program pasca sarjana biasa. Lembaga ini sangat aktif dalam menyebarkan pemikiran-pemikirannya ke tengah masyarakat, melalui berbagai program siaran di radio dan televisi. Hasil dialog itu pun kemudian dibukukan dan disebarkan ke tengah masyarakat.

Menyimak materi-materi yang disebarkan, terlihat dengan jelas, bahwa misi yang diemban oleh CRCS adalah misi penghancuran keyakinan dan fanatisme umat beragama terhadap agamanya sendiri. CRCS juga mengembangkan misi agar pelajaran agama nantinya dihapuskan dari sekolah-sekolah, digantikan dengan ”pelajaran keagamaan”. Dalam buku berjudul Resonansi: Dialog Agama dan Budaya, (Yogya: CRCS, 2008), dikutip ucapan nara sumber diskusi (Prof. Djohar MS) yang menyatakan:

”Kalau pendidikan agama itu berarti mempelajari satu pemahaman keagamaan tertentu sedangkan pendidikan keagamaan itu mempelajari agama-agama. Kalau di madrasah misalkan itu adalah pendidikan agama yang mempelajari hanya agama Islam, tetapi kalau di sekolah-sekolah umum adalah pendidikan keagamaan, yang mencari common-ground dari semua agama… Nah, kalau common ground ini dipelajari di sekolah, maka persatuan dan kesatuan bangsa ini akan bisa tercapai. Sedangkan pelajaran agama sesuai dengan agama masing-masing siswa dipelajari di sekolah akan bisa memunculkan bibit-bibit perpecahan yang akan berbahaya di kemudian hari.”

Dalam buku terbitan CRCS Yogya ini juga dipromosikan bagaimana satu sekolah di Yogyakarta telah menerapkan pendidikan Pluralisme, dan tidak lagi mengajarkan pendidikan agama berdasarkan agama masing-masing. Seorang guru di sekolah itu menyatakan: ”…kami memang tidak bisa menggolong-golong anak melihat  dari sisi agamanya apa. Tetapi yang lebih penting menurut kami adalah meskipun dia tidak beragama tetapi kami yakin bahwa dia beriman.”

Jadi, jelaslah bahwa CRCS mengemban misi penggantian pelajaran agama dengan pelajaran keagamaan yang lintas-agama. Pendidikan Religiositas sudah pernah diajukan oleh Komisi Pendidikan Keuskupan Agung Semarang, dan disefinisikan sebagai: ”komunikasi iman antar-siswa yang seagama maupun berlainan agama mengenai pengalaman hidup mereka yang digali/diungkapkan maknanya, sehingga mereka terbantu untuk menjadi manusia utuh (religius, bermoral, terbuka) dan diharapkan mampu menjadi pelaku perubahan sosial, demi terwujudnya kesejahteraan bersama lahir dan batin.”

Di kalangan Katolik sendiri, banyak yang mempertanyakan model pendidikan agama semacam ini, khususnya mempertanyakan dimana posisi gereja sebagai lembaga yang mewartakan Kristus. Yang mengapresiasi gagasan ini diantaranya adalah Keuskupan Palembang yang bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Provinsi menyelenggarakan pelatihan untuk mempersiapkan para guru pendidikan Religiositas.

Gagasan ini juga pernah dipresentasikan di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas pada 1 April 2006, dalam sebuah seminar bertema ”Pelayanan Keagamaan yang Inklusif bagi Para Siswa.” (Lebih jauh tentang Pendidikan Religiositas, lihat buku Problematika Pendidikan Agama di Sekolah: Hasil Penelitian tentang Pendidikan Agama di Kota Jogjakarta 2004-2006, terbitan Interfidei, 2007).

Meskipun masih merupakan hal yang kontroversial, model pendidikan agama yang baru inilah yang sedang dipromosikan oleh CRCS. Misi CRCS yang diakui sebagai bagian dari misi diplomatik AS juga bisa dibaca melalui jurnal  terbitannya, RELIEF (Journal of Religous Issues). Pada Vol. 1, No. 2, Mei 2003, editorial jurnal ini sudah mengritik pendidikan agama di Indonesia. Ditulis dalam jurnal ini:

”Dalam realitasnya, pendidikan agama kita cenderung dogmatis, eksklusif, rigid, dan mengabaikan kebenaran-kebenaran di luar agamanya. Padahal, seperti ditulis oleh Paul F. Knitter dalam No Other Name,  bahwa kita tidak bisa mengatakan agama yang satu lebih baik dari agama yang lain. Semua agama, kata Fritjof Schuon dalam The Trancendent Unity of Religion, pada dasarnya (secara esoteris) adalah sama dan hanya berbeda dalam bentuk (secara eksoteris). Kebenaran dengan demikian tidak lagi eksklusif ada pada hanya agama tertentu, tapi pada semua agama. Kebenaran dalam agama, dengan demikian, adalah plural.

Pemikiran yang disebarkan CRCS UGM ini tentu sangat naif. Aspek eksoteris (aspek luar, aspek syariat) dalam agama-agama adalah hal yang prinsip. Bagi kaum Muslim, ada tata cara shalat yang wajib diikuti, sebab cara ibadah itu diajarkan oleh Nabi Muhammad saw, utusan-Allah yang terakhir. Kaum Muslim yakin, hanya itulah cara shalat yang benar kepada Allah. Kaum Muslim tidak dapat menerima teori, bahwa Allah akan menerima ibadah semua manusia, dengan cara apa pun ibadah itu dilakukan. Ada pun teori Kesatuan Transendensi Agama-agama pada level esoteris hanyalah khayalan Fritjof Schuon dan kawan-kawannya, yang anehnya juga dijadikan dogma dan diterima kebenarannya oleh banyak orang tanpa berpikir.

Dalam sampul belakang Jurnal RELIEF edisi ini juga ditonjolkan kutipan wawancara Tembakkk Prof. DR. Machasin, guru besar UIN Yogya, yang menyatakan: ”… kenapa kita ribut menyalahkan orang ateis bahwa ateis adalah musuh orang ber-Tuhan. Padahal Tuhan sendiri ateis. Ia tidak ber-Tuhan.” Watawww >> Kacau nih Profesor  Grrrrrrrr!!!

Pasca Perang Dingin, AS dan negara-negara Barat lainnya, memang sangat serius dalam mengembangkan pemikiran Islam seperti yang mereka kehendaki. Pada tahun 2007, menyusul berdirinya CRCS, di UGM juga didirikan program doktor lintas agama yang didukung oleh tiga kampus: UGM, UIN Yogya, dan Universitas Kristen Duta Wacana. Melalui lembaga-lembaga pendidikan tinggi lintas agama inilah diharapkan akan lahir pakar-pakar agama yang pluralis.

Tembakkk Ke depan, kemungkinan mereka akan mengisi pos-pos sebagai dosen atau guru agama di sekolah-sekolah. Dengan cara seperti inilah, maka secara otomatis pendidikan agama di sekolah-sekolah akan berubah. Hmmm

Tidak lagi bersifat konservatif seperti yang dicap oleh PPIM-UIN Jakarta, tetapi sudah bersifat pluralis. Cara ini tentunya sangat efektif, dibandingkan dengan cara mengubah kurikulum dan materi pendidikan agamanya, seperti mensosialiasikan buku Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural, sebagaimana pernah kita bahas dalam CAP-239.

Dulu, di tahun 1980-an, rencana program pengajaran Panca Agama di sekolah-skeolah pernah gagal, karena ditolak keras oleh tokoh-tokoh Islam dan tidak mendapat dukungan dari kalangan akademisi dari Perguruan Tinggi Islam. Kini, situasi sudah berubah. Kini, justru lembaga seperti PPIM-UIN yang ingin merombak Pendidikan Agama, sesuai dengan pesanan Barat. Pemikiran-pemikiran keagamaan yang tidak sesuai dengan selera kaum liberal dicap sebagai konservatif, radikal, dan berpengaruh atas terjadinya terorisme di Indonesia.

Betapa naif dan konyolnya cara berpikir model PPIM-UIN Jakarta tersebut. Guru agama yang meyakini kebenaran aqidah dan syariah Islam dicap sebagai konservatif, radikal, dan sebagainya. Jika para guru agama menyarankan murid-muridnya agar tidak mengikuti perayaan-perayaan ala Barat, tentunya itu harus dihormati. Di sinilah kita melihat bagaimana otoriternya kaum liberal dalam memaksakan pandangan dan konsep-konsep Barat terhadap kaum Muslim.

Dalam masalah aqidah, sejak dulu, kaum Muslim sudah bersikap tegas. Berkaitan dengan kekufuran,  para pimpinan NU, misalnya,  telah bersikap tegas. Dalam Muktamar NU ke-14 di Magelang, 1 Juli 1939, ditetapkan bahwa kitab Taurat, Injil, dan Zabur yang ada di tangan kaum Kristen, Katolik, dan Yahudi sekarang ini bukanlah kitab samawiyah yang wajib diimani kaum Muslim. Dalam Muktamar NU ke-13 di Menes Banten, 12 Juli 1938, diputuskan, bahwa seorang yang mengatakan kepada anaknya yang beragama Kristen, ”Kamu harus tetap dalam agamamu”, yang diucapkan dengan sengaja dan ridha atas kekristenan si anak, maka orang tua tersebut telah menjadi kufur dan terlepas dari agama Islam. (Lihat, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam; Keputusan Muktamar, Munas, Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004), terbutan Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN-NU) Jawa Timur).

Dalam buku Tanya Jawab Agama  Jilid II, oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah (1991), hal. 238-240, sudah diterangkan, bahwa hukum menghadiri PNB adalah Haram. Muhammadiyah dalam hal ini juga mengacu kepada fatwa MUI. Adapun  soal ”Mengucapkan Selamat Hari Natal” dapat digolongkan sebagai perbuatan yang syubhat dan bisa terjerumus kepada haram, sehingga Muhammadiyah menganjurkan agar perbuatan ini tidak dilakukan. Terhadap orang yang mengakui adanya nabi lagi setelah nabi Muhammad saw, Majlis Tarjih PP Muhammadiyah tanpa ragu-ragu untuk menyatakan, bahwa orang tersebut kafir.

Pandangan dan sikap kaum Muslim yang tegas dalam urusan aqidah tersebut harusnya dihormati oleh para dosen dan peneliti di PPIM-UIN Jakarta. Keyakinan terhadap kebenaran agamanya juga ditunjukkan oleh Gereja Katolik. Melalui Dokumen Dominus Iesus yang dikeluarkan Vatikan pada 6 Agustus 2000, Gereja Katolik menegaskan: ”Jelas sangat bertentangan dengan iman Katolik,  bila berpendapat bahwa Gereja seperti salah satu alternatif jalan keselamatan bersama-sama dengan yang ditawarkan oleh agama-agama lain, yang dipandang sebagai pelengkap bagi Gereja, atau secara substansial sederajat dengan Gereja… ”. (Lihat perdebatan seputar Dominus Iesus pada buku Stefanus Suryanto berjudul Paus Benediktus XVI (Jakarta: Obor, 2008)).

Sebagai salah satu lembaga yang menyandang nama Islam, sebaiknya PPIM-UIN menghentikan aktivitas-aktivitasnya yang menyudutkan umat Islam dan mengajak umat Islam ragu dengan kebenaran aqidah dan syariah Islam. Kita mengimbau agar mereka mau belajar dan bersikap kritis – sedikit saja – terhadap pemikiran dan politik imperialistik negara-negara Barat.

Kita berharap, lembaga-lembaga seperti PPIM-UIN mau menyadari kekeliruannya dan memiliki rasa malu untuk merusak agama dengan dalih membuat kemaslahatan untuk umat manusia.  Masih banyak jenis penelitian lain yang bermanfaat bagi umat Islam, meskipun mungkin kurang diminati  para ”cukong”.  Betapa pun, kita sebenarnya salut dengan kesungguhan PPIM-UIN Jakarta dalam melakukan suatu penelitian. Satu pelajaran berharga bisa kita petik: untuk merusak Islam pun perlu strategi dan kesungguhan. Hmmm

Akhirul kalam, kita renungkan satu peringatan dari Allah SWT: ”Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar, dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.” (QS ar-Rum: 60). [Depok, 7 Dzulhijjah 1429 H/5 Desember 2008/www.hidayatullah.com]

Oleh: kumpay | 12 Desember 2008

20 PRINSIP IKHWANUL MUSLIMIN

PERTAMA
Islam itu adalah tata aturan yang lengkap,meliputi segala segi kehidupan. Islam
adalah negara dan bangsa atau pemerintahan dan masyarakat. moral dan kekuasaan.
Rahmat dan keadilan, peradaban dan undang undang. Ilmu pengetahuan dan hukum,
kekayaan materi atau kerja dan harta. Jihad dan dakwah, kekuatan senjata dan
konsep. Islam adalah akidah yang benar, sebagaimana halnya ia adalah pula
ibadah yang shahih. Satu sama lain lengkap melengkapi dan sama sederajat.

KEDUA

Al Qur’an Al Karim
dan sunnah Rasul adalah referensi bagi setiap muslim dalam mengetahui dan
menetapkan hukum islam

KETIGA

Iman yang benar,
ibadah yang sahih dan berjuang mempunyai cahaya dan kenikmatan yang diberikan Allah
dalam hati orang orang yang dikehendakinya. Akan tetapi ilham, pikiran,
pengetahuan terhadap hal hal yang gaib dan mimpi bukanlah merupakan dalil
hokum.

KEEMPAT

Jimat, jampi-jampi,
makam keramat ramalan, dukun, dan hal-hal sejenis itu adalah sesat. Semuanya
harus dimusnahkan. Kecuali pengobatan dengan ayat suci Al Qur’an atau air
bening yang diberi do’a.

KELIMA

pendapat imam atau wakilnya tentang
sesuatu yang tidak ada ketentuannya (nash), masalah-masalah yang
mengandung berbagai segi perbedaan dan norma-norma (masalihul mursalah)
boleh dikerjakan manakala tidak bertentangan dengan hukum syara’ yang
telah ditentuka Al Qur’an dan sunnah rasul. Prinsip ibadah adalah semata mata
mengabdi tanpa harus mempersoalkan kegunaanya, sedangkan dalam hal adat
harus dilihat rahasianya, hukum dan tujuannya.

KEENAM

pendapat seseorang, boleh saja diikuti
atau ditinggalkan oleh orang lain, kecuali rasulullah saw, karena hanya
rasul sajalah yang terpelihara dari kesalahan.Semua pendapat ulama salaf yang sesuai
dengan kitabullah dan sunnah rasulnya dapat kita terima, dan bila tidak,
maka yan lebih berhak untuk diikuti hanyalah kitabullah dan sunnah rasul.

KETUJUH

Bagi setiap muslim
yang belum mencapai tingkat pemikir terhadap dalil-dalil hukum furu’iyah,
diperbolehkan baginya untuk mengikuti pendapat imam yang ada (taklid). Namun
dianjurkan sekali agar ia berusaha dengan segenap kemampuannya untuk
mempelajari dalil-dalil yang dipergunakan oleh imam yang diikutinya, dan tetap
bersedia menerima kebenaran dari orang lain yang berhak mengemukakannya.

KEDELAPAN

Perbedaan pendapat
dalam masalah fikih tidaklah dapat dijadikan sebab bagi adanya perpecahan dalam
bidang keagamaan yang mengantarkan kepada sikap permusuhan dan saling benci
embenci.

KESESMBILAN

Melibatkan diri
dalam masalah masalah yang tidak ada kemungkinan melaksanakannya, adalah
merupakan perbuatan yang memberatkan diri sendiri. Syariat islam melarang kita
melakukan hal-hal semacam itu..

KESEPULUH

mengimani,
mengesakan dan mensucikan allah swt, merupakan tingkat keimanan yang paling
tinggi dalam islam. Adapun ayat-ayat dan hadits sahih yang berhubungan dengan
sifat-sifatnya, dan ayat-ayat mutasyabih (yang tidak jelas maknanya) kita imani
sebagaimana adanya tanpa melakukan ta’wil (menduga duga arti) dan ta’thill
serta mempertentangkan pendapat para ulama tentang hal itu, atau menambah
nambah apa yang telah disampaikan oleh rasul dan para sahabatnya.

KESEBELAS

Semua bid’ah yang
dilakukan oleh manusia dengan dasarkeinginan hawa nafsunya dalam masalah agama,
baik dengan cara menambah maupun menguranginya, adalah sesat dan harus
diberantas dengan cara yang paling baik sehingga tidak menimbulkan akibat yang
justeru lebih buruk dari sebelumnya.

KEDUABELAS

Bid’ah idhafiyah,
tarkiyah dan iltizam dalam masalah peribadatan secara mutlak diperserselisihkan
hukumnya oleh para ulama. Masing-masing dengan pendapat dan alasannya sendiri.
Oleh sebab itu tidak ada salahnya menggali kebenarannya dengan mengemukakan
dalil-dalil dan argumentasi.

KETIGABELAS

mencintai dan memuji
orang-orang shalih karena amal perbuatan mereka yang baik, dapat mendekatkan
diri kepada Allah SWT. Yang dimaksud dengan para wali Allah itu tiada lain
adalah mereka yang ditunjuk oleh firman Allah sebagai : “Orang-orang yang
berimankepada Allah dan takwa kepadanya”. Adapun karamah itu kita yakini ada
dengan persyaratan tertentu, sedangkan para wali Allah itu adalah orang-orang
yang mendapat ridha Allah. Mereka tidak mempunyai kekuatan yang dapat
memberikan manfaat ataupun madharat kepada orang lain baik paada masa hidupnya
maupun sesudah matinya.

KEEMPATBELAS

Ziarah kubur,
dimanapun tempatnya, adalah disunatkan dengan tata cara yang jelas disampaikan
oleh rasul saw, akan tetapi meminta pertolongan, kepastian melakukan sesuatu
atau tidak, melepaskan nadzar, dan meminta sesuatu yang dihajatkan kepada orang
yang dimakamkan dalam kuburan itu merupakan hal yang termasuk bid’ah besar yang
mesti dikikis habis.

KELIMABELAS

Berdo’a kepada
Allah, manakala disertai dengan tawasul (perantara) pada salah seorang hamba
Allah, maka cara semacam ini masih dipersengketakan boleh tidaknya, dan bukan
termasuk dalam masalah akidah (keyakinan).

KEENAMBELAS

Norma yang salah
tidak dapat mengubah hakikat hukumsyara’, melainkan wajib dipergunakan untuk
memperjelas arti yang dimaksud dan harus dipegangdengan teguh, sebagaimana
halnya wajib menghindarkan kerancuan makna didalam berbagai segi baik duniawi
maupun keagamaan. Dengan demikian menetapkan hokum bukanlah didasarkan atas
nama bendanya, melainkan atas jenis bendanya.

KETUJUHBELAS

Keimanan itu adalah
asal amal, dan amaliah hati adalah lebih penting daripada amal fisik. Berusaha
menyelaraskan kedua segi amaliah ( hati dan fisik) dalam bentuk yang seempurna
mungkin, merupakan tuntunan hukum syara’, sekalipun derajat tuntunannya
tidaklah sama.

KEDELAPANBELAS

Islam memberikan
kebebasan dan tidak menentang akal untuk memikirkan alam semesta, meningkatkan
martabat ilmu dan ulama, ramah terhadap semua orang yang menyumbangkan kebaikan
dan kemanfaatan

KESEMBILANBELAS

Agama (syara’) dan
rasio mempunyai daerah masing-masing yang tidak dapat dimasuki oleh pihak
lainnya.. Hakikat ilmu pengetahuan yang benar, tidak akan bertentangan dengan
hukum syara’ yang jelas dan pasti. Segi-segi yang bersipat dugaan dalam kedua
bidang itu (syara’ dan ilmu) haruslah ditafsirkan sehingga menjadi pasti. Akan
tetapi jika kedua duanya bersifat dugaan, maka yang lebih baik untuk diikuti
adalah ketentuan yang diberikan oleh syara’ sampai nanti tiba saatnya akal
dapat menerima atau menemukan kebenarannya.

KEDUAPULUH

Kita tidak boleh
mengkafirkan seorang muslim yang telah berikrar dengan mengucap dua kalimat
syahadat, beramal dengan kewajiban yang ditentukan kepadanya dan menunaikan
segala perintahnya sekalipun ia menjalankan kemaksiatan kepada Allah, kecuali
mereka yang betul betul mengucapkan kata kta kafir atau ingkar yang dapat
ditentukan secara pasti oleh agama. Atau mereka yang mendustakan kebenaran ayat
ayat Al Qur’an dan menafsirkannya dengan mempergunakan cara yang tidak sesuai
dengan kaidah kaidah bahasa arab, serta mereka yang melakukan perbuatan yang
tidak bias diartikan lain kecuali kafir.

imam hasan Al Banna

Oleh: kumpay | 11 Desember 2008

Al-Miqdad bin Amru bin Tsa`labah r.a

(Sahabat, wafat pada tahun 33 H, dalam usia 70 tahun)
Pasukan Kavaleri Pertama Islam

Ia r.a dijadikan anak angkat oleh al-Aswad bin Abdu Yaghuts, sehingga (dulunya) ia dipanggil dengan al-Miqdad bin al-Aswad. Ketika turun ayat ke 5 surat Al Ahzaab yang artinya, “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka”, ia r.a dipanggil dengan nama al-Miqdad bin Amru. Ia r.a ikut serta dalam perang Badar, Uhud dan semua peperangan, bersama Rasulullah S.a.w. Postur tubuhnya jangkung, berkulit sawo matang. Rambut kepalanya lebat dan matanya yang lebar dihiasi dengan bulu mata yang lebat pula. Jenggotnya dikucir. Al-Qosim bin Abdurrahman berkata, “Yang pertama kali menunggang kuda untuk berperang adalah al-Miqdad”. Bahkan, Rasulullah S.a.w pun memujinya, “Tidak ada seorangpun diantara kita yang menunggang kuda pada perang Uhud, kecuali al-Miqdad
“.

Thoriq bin Syihab meriwayatkan, bahwa Abdullah berkata, “Saya menyaksikan al-Miqdad dalam suatu pertempuran. Sungguh aku lebih suka menjadi teman baginya yang sebenarnya, daripada hanya sekedar julukan. Ia (al-Miqdad) datang kepada Nabi ketika beliau sedang berdoa agar pasukan musyrikin kalah. Lalu ia berkata kepada Rasulullah,” Wahai Rasulullah, demi Allah, kami tidak akan mengatakan kepadamu sebagaimana perkataan Bani Isra`il kepada Musa, “….pergilah kamu bersama Rabbmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti disini saja”. (QS.5:24). Tetapi kami akan berperang disamping kiri dan kananmu serta dimuka dan belakangmu’. Lalu aku lihat muka beliau berseri karena (ucapan al-Miqdad) tersebut”. (HR.al-Imam Ahmad).

Riwayat dari Abdurrahmaan bin Jabir bin Nafir, dari bapaknya mengatakan “Suatu hari kami duduk bersama al-Miqdad. Seorang lelaki datang dan berkata, “Beruntunglah kedua mata (al-Miqdad) ini yang telah melihat Rasulullah. Demi Allah, sungguh kami akan senang bila melihat apa yang kau lihat dan menyaksikan apa yang kau saksikan’. Perkataan tersebut membuatnya marah, dan kami heran. Padahal ia tak pernah berkata kecuali, dalam kebaikan. Ia memandang lelaki tersebut dan berkata,” Apa yang membuat orang ini mengkhayal sesuatu yang tidak Allah taqdirkan baginya. Ia tidak mengerti bagaimana keadaan dirinya seandainya menyaksikan (apa yang saya saksikan). Sungguh, suatu kaum telah datang dan menyaksikan Rasulullah, tetapi Allah membenamkan mereka ke Jahannam karena tidak mau membenarkan dan beriman kepadanya. Tidaklah engkau memuji Allah yang telah mengeluarkanmu dalam kondisi tidak mengerti apa-apa kecuali Rabbmu, lalu kalian membenarkan apa yang dibawa oleh Nabi kalian….”

(disarikan dari Shifatu ash-Shofwah,I/221-222)
Oleh :
Al-Islam – Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Oleh: kumpay | 5 Desember 2008

PENGORBANAN MEMARTABATKAN ISLAM

Marilah sama-sama kita melafazkan rasa syukur kepada Allah Taala kerana dengan rahmat dan kasih sayangnya, kita diberikan peluang oleh Allah Taala untuk terus menghirup udara tanpa sebarang bayaran , lantas memungkinkan kita untuk bertemu dengan Idul Adha yang merupakan satu simbul kemenangan umat Islam.

Lafaz talbiah yang diucapkan oleh para tetamu Allah di bumi Makkah merupakan satu ikrar yang mengandungi janji setia seorang hamba terhadap Khaliqnya untuk menjadi seorang yang akan taat, tunduk dan patuh tanpa berbelah bagi , tanpa ada di sana unsur syirik yang menduakan Allah dalam segala segi.

Ruh ucapan talbiah ini di samping takbir yang kita lafazkan sepanjang hari tasyrik ini , sepatutnya bukan sekadar menanam ucapan di bibiran semata-mata namun wajib untuk kita fahami maksud dan pengertiannya , yang pastinya membuahkan kekerdilan jiwa seorang insan di hadapan keagungan tuhan.

Takbir yang dilafazkan pasti menguit hati untuk memikirkan betapa besar dan agungnya Allah tuhan sekalian alam. Allah yang kita sembah, kita puji, kita agung-agungkan, kita nyatakan dihadapanNya kelemahan kita.

Nabi Musa Kalimullah yang satu ketika dahulu berada dalam keadaan tersepit antara lautan yang terbentang di hadapan dan Firaun yang mengejar di belakang. Tiada daya seorang manusia untuk menyelamatkan diri ketika itu melainkan hanya menyerahkan sepenuh pengharapan kepada Allah , lantas Allah membantu kekasihNya dengan menghancurkan si taghut yang bongkak menyatakan “Aku lah Tuhanmu Yang Maha Tinggi ” dengan menenggelamkan seluruh bala tentera Firaun laknatullahi alaih.

Utusan terakhir, Rasulullah kekasih hati ketika dalam suasana yang sangat menyesakkan nafas mukmin dan muslim yang diasak oleh paduan kekuatan kuffar dalam peperangan Khandak, tiada daya dan usaha seorang manusia yang boleh melepaskan kaum muslimin ketika itu yang keadaan mereka umpama telur di hujung tanduk namun Allah lah yang telah menghancur dan melenyapkan kekuatan musuh dengan memberikan kemenangan kepada golongan mukmin yang tabah berada di bawah panji-panji Islam yang dikibarkan oleh baginda rasul SAW.

Maha Suci Allah yang sangat gagah menghancurkan tipu daya musuh. Maha Suci Allah yang sangat gagah dalam memberikan kemenangan kepada hambaNya yang beriman.

Itulah hakikat kebesaran Allah dalam memporak-perandakan setiap perancangan jahat golongan yang ingin memastikan penganut agama Allah mampu untuk dibunuh dan diperkotak-katikkan namun seakan musuh Allah lupa bahawa cahaya Allah akan terus menjuarai setiap pertempuran walau sehebat manapun perancangan seorang yang bernama manusia.

‘Mereka mahu memadam cahaya agama Allah dengan mulut – mulut mereka , tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya agamanya .’

Generasi penggerak kebangkitan Islam

Setiap kali kita menerima tanggal 10 Zulhijjah, pastinya lembaran silam akan bermain di lubuk sukma , memutarkan kembali kisah seorang hamba Allah yang taat melaksanakan perintah Al-Rabb , di samping kesabaran seorang anak dan seorang ibu dalam mematuhi perintah Allah.

Betapa agung keluarga ini yang sanggup membuang resah hati seorang insani demi erti sebuah ketaatan. Allah berfirman di dalam Al-Quran menyatakan ketulusan hati Nabi Ibrahim :

‘Tidak ada orang yang membenci agama Nabi Ibrahim selain dari orang yang membodohkan dirinya sendiri, kerana sesungguhnya Kami telah memilih Ibrahim (menjadi nabi) di dunia ini dan sesungguhnya dia pada hari akhirat kelak tetaplah terdiri dari orang-orang yang soleh yang (tertinggi martabatnya).
(Ingatlah) ketika Tuhannya berfirman kepadanya: Berserah dirilah (kepadaKu wahai Ibrahim)! Nabi Ibrahim menjawab: Aku berserah diri (tunduk taat) kepada Tuhan Yang Memelihara dan mentadbirkan sekalian alam.’

Bayangkan suasana ketika Allah memerintahkan nabi Allah Ibrahim untuk menyembelih anak kesayangannya sendiri, Ismail Alaihissalam.

Sungguh perintah ini sangat menyayat hati. Hati ayah manakah yang akan tergamak menyembelih darah dagingnya sendiri? Hati ibu manakah yang tidak akan tersentuh apabila anak kesayangannya ditakdirkan mati di tangan suaminya sendiri. Seakan dunia ini sudah tidak punya ertinya lagi seandainya kehidupan ini dilalui tanpa insan tersayang.

Namun apabila di sana berlaku pertembungan antara tuntutan Allah dan runtunan jiwa, mukmin sejati akan pasrah dan tunduk memuliakan perintah penciptanya. Itulah yang berlaku dalam keluarga soleh ini

Si ayah melemparkan rasa kasihannya demi kerana Allah.
Si ibu tega menyeka air matanya semata-mata rindu kepada cinta Allah.
Si anak sabar dalam menghadapi ujian kematian semata-mata kerana redha dan menyakini bahawa diri ini adalah kepunyaan Allah.


Namun Allah tidak berlaku zalim terhadap hambanya. Arahan yang dikeluarkan hanya untuk mencuit hati insan sepanjang zaman agar menginsafi erti sebuah pengorbanan.

Maka ketika anaknya itu sampai (ke peringkat umur yang membolehkan dia) berusaha bersama-sama dengannya, Nabi Ibrahim berkata: Wahai anak kesayanganku! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahawa aku akan menyembelihmu; maka fikirkanlah apa pendapatmu?. Anaknya menjawab: Wahai ayah, jalankanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah, ayah akan mendapati daku dari orang-orang yang sabar.’

Persoalannya adakah kita benar-benar meletakkan ketaatan kepada Allah melebihi segala-galanya? Adakah benar kita telah menjadi seorang yang mempraktikkan ikrar setia harian kita dan ia benar-benar terlaksana?

Kita sedih dengan apa yang menimpa generasi Muslim yang kian parah jati dirinya. Akhlak yang merudum, keperibadian yang kian bernanah memburukkan lagi usaha untuk mencari redha Allah.

Budaya ikhtilat ( pergaulan bebas ) yang menyemarakkan api nafsu di kalangan muda mudi yang sunyi daripada syariat Islam semakin menjadi-jadi. Sang jejaka sudah tidak segan silu untuk menodai sang gadis demi cinta kononnya . Kemudahan teknologi dan tamadun moden yang ada , digunakan bagi memohon murka dan kebencian Allah.

Budaya untuk mengimarahkan rumah Allah semakin dipinggirkan. Rumah Allah sepi tanpa dihiasi dengan solat berjemaah tanda kepatuhan kepada Allah , seakan-akan tidur dan dunia lebih besar daripada menyahut panggilan Allah.

Apakah ini tanda bahawa ruh pengorbanan nabi Ibrahim sekeluarga sudah mampu untuk kita realisasikan dalam kehidupan kita sehari-hari? Adakah ini model terbaik kepada satu peribadi yang bakal menjadi galang ganti kepada perjuangan para nabi? Nabi SAW menyatakan:

‘Demi Allah! Bukanlah kefakiran yang paling aku takutkan bakal menimpa kamu tetapi aku aku takut seandainya kamu akan dibentangkan dunia di hadapanmu lantas kamu bersungguh-sungguh untuk mendapatkannya sebagaimana umat sebelummu berusaha untuk mendapatkan dunia lantas dunia menghancurkan kamu sebagaimana dunia telah menghancurkan umat sebelum kamu.’

Sudah sampai masanya kita kembali menyatakan ketaatan kita kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara mungkar yang semakin membarah di kalangan kita agar Allah memberikan peluang kepada kita untuk dipilih menjadi penggerak ummah bertuah ini.Allah berfirman:

‘Sesungguhnya Kami telah mengurniakan kepadamu (wahai Muhammad) kebaikan yang banyak (di dunia dan di akhirat). Oleh itu, kerjakanlah sembahyang kerana Tuhanmu semata-mata dan sembelihlah korban (sebagai bersyukur).

Sesungguhnya orang yang bencikan engkau, Dialah yang terputus (dari mendapat sebarang perkara yang diingininya).’

Ibadah korban yang disyariatkan pada hari raya Idul Adha ini merupakan simbolik kepada memperingati pengorbanan yang luar biasa yang dipersembahkan oleh Nabi Allah Ibrahim sekeluarga. Korban di sisi Islam dilaksanakan semata-mata mengharap redha Allah Taala berbeza dengan korban yang dilaksanakan oleh masyarakat jahiliyyah yang dipersembahkan kepada Al-Latta dan Al-Uzza.

Allah tidak menginginkan darah serta daging binatang yang disembelih namun keikhlasan yang lahir daripada hambaNya akan menganugerahkan penerimaan ibadah tersebut. Menifestasi pengorbanan ini perlu diserapkan untuk mendarah daging dalam setiap jiwa umat Islam.

Namun, seandainya kita meneliti realiti keadaan umat Islam hari ini, kita akan dapati betapa jauhnya mereka dengan nilai pengorbanan yang meletakkan kemahuan Allah itu di puncaknya. Umat Islam sangat parah dengan pelbagai penyakit yang membawa kepada kejauhan daripada kasih sayang Allah.

Mereka dihinggapi dengan penyakit krisis keyakinan terhadap kemampuan Islam sebagai jawapan dalam semua permasalahan. Betapa ramai di kalangan umat Islam yang tidak mahu berjuang untuk meletakkan Islam kembali dijulang. Islam dianggap sebagai upacara keagamaan semata-mata. Islam dianggap bukan penyelesaian kepada masalah kenegaraan, politik, ekonomi, sosial dan undang-undang.

Teori ortodok memisahkan agama daripada kehidupan masih dianuti. Mereka cuba untuk meracuni jiwa muslim agar beriman dengan kata-kata yang menjadi asas teori sekularisme:

Serahkan urusan pemerintah kepada pemerintah dan serahkan urusan Allah kepada Allah


Ulamak dipersenda. Kata-katanya dianggap kolot dan ketinggalan zaman. Budaya hiburan tanpa batasan Islam semakin menular di dalam jiwa muda-mudi Islam. Ulama bisu cuba untuk memesongkan agama Allah semata-mata kerana sekelumit habuan dunia . Agama Allah cuba untuk dicabuli.

Undang-undang Allah dianggap sebagai undang-undang rimba yang hanya membawa negara kepada kemunduran. Murtad semakin menjadi-jadi. Zina seperti perkara biasa.


Demi tuhan Kaabah ! Allah sama sekali tidak akan memberikan kemenangan kepada umat Islam selagi mana ummat ini tidak mahu tunduk dan patuh kepada Allah. Allah akan terus menjadikan umat ini hina di sisi musuh selagi mana mereka masih lagi betah untuk mengabdikan kehidupan mereka dengan sistem jahiliyyah moden rekaan tangan-tangan manusia yang dicipta tanpa mengambil peduli kehendak Allah Rabbul Alamin.

‘Sesudah itu, patutkah mereka berkehendak lagi kepada hukum-hukum jahiliah? Padahal kepada orang-orang yang penuh keyakinan, tidak ada sesiapa yang boleh membuat hukum yang lebih baik dari Allah.’

Kata pujangga:

· apabila iman sudah lenyap maka tiada lagi erti keamanan,
· dan sesungguhnya tiada erti kehidupan dunia bagi orang yang tidak mendirikan agama,
· sesungguhnya orang yang redha menjadikan kehidupan dunianya sunyi daripada agama,
· dia telah menjadikan kehancuran itu sebagai teman karibnya.


Sesungguhnya kita ini merupakan satu ummat yang dimuliakan oleh Allah semata-mata kerana Islam. Apabila kita cuba untuk mencari kemulian selain daripada Islam maka yakinlah bahawa kita akan dihina oleh Allah Taala.

Wahai hamba Allah ! Wahai insan yang mengakui kebesaran dan keagungan Allah. Adakah kamu mengambil segala apa yang berlaku ini sebagai satu tarbiah dan tazkirah buat diri kamu? Adakah kamu masih lagi berasa aman daripada kemurkaan Allah?

Adakah kamu tidak memikirkan langsung walau sejenak bahawa Allah mampu untuk menghancurkan kamu dan insan sekelilingmu , lantaran maksiat dan perderhakaan yang kamu persembahkan kepada Rabbul Alamin? Apakah kamu masih menyangka bahawa azab yang pedih daripada Allah yang pernah ditimpakan kepada umat sebelummu seakan-akan satu dongengan yang tidak akan sama sekali menimpamu?

Insafilah duhai sahabat yang bakal menjadi pewaris perjuangan para nabi dan rasul agar kita benar-benar berusaha untuk menjadi hamba Allah yang berusaha untuk membentuk syakhsiah yang terpuji. Pasakkan kembali ruh pengorbanan Nabi Ibrahim, Ismail dan Hajar di sanubari kita.

Berusahalah untuk kalian meraih cinta abadi daripada Rabbul Izzati dengan usaha gigih meninggalkan segala sifat cela yang hanya akan mengundang benci dan murka dariNya.

Wahai hamba Allah yang beriman kepada aqidah Islam yang Maha Suci. Marilah kita sama-sama memikirkan nasib umat Islam yang semakin hari semakin tenat dibunuh, ditindas dan dianiaya tanpa sebarang dosa.

Allah taala mampu untuk memberikan kemenangan kepada umat Islam apabila umat bertuah ini sudah sedar dan mahu kembali menyandang amanah jihad bagi memastikan kitab Allah dan sunnah RasulNya kembali menjuarai sistem kehidupan sejagat.

PERJALANAN MENUJU SYAHADAH
ASY-SYAHID (Insya Allah) “SOFYAN”
(Syuhada Indonesia Pertama Yang Syahid Di Afghanistan)

Identitas :
Nama (alias) : SOFYAN
Asal : Tasikmalaya, Jawa Barat
Syahid di : (Dekat Jalalabad), Prov. Nanggrahar – Afghanistan
Tahun : + 1991
Pendidikan : Akademi Militer Mujahidin Afghanistan

Latar Belakang:

Asy-Syahid Sofyan (begitulah nama aliasnya, nama aslinya = ?), seorang ikhwan yang berasal dari Tasikmalaya yang pada tahun 1989 bersama dengan 2 orang rekannya yang juga berasal dari daerah Jawa Barat berangkat ke Afghanistan, lewat Pakistan.

Dia adalah termasuk salah seorang dari + 30 orang kadet yang belajar di Akademi Militer Mujahidin Afghanistan, yang semula milik sebuah tandzim (organisasi) Al-Ittihad Islamy, pimpinan Syekh Abdur Robbi Rasul Sayyaf.

Latar belakang pendidikannya adalah Sekolah Menengah Atas (SMA). Pribadinya biasa-biasa saja, bahkan di komunitasnya saat itu dia dikenal sebagai seorang pencanda (periang), banyak bicara dan suka humor.

Ribath Yang Pertama Dan Terakhir:

Pendidikan di Akademi Militer Afghanistan harus dilewati dalam waktu sekitar 18 bulan, dengan 3 semester. 4 bulan dalam setiap semester adalah waktu efektif belajar. Sedang 2 bulan adalah masa liburan. Kebiasaan yang berlaku adalah ketika tiba masa liburan, diadakanlah program Ribath di beberapa daerah perang di Afghanistan. Namun sayang tidak semuanya mendapat giliran untuk diikutkan dalam program tersebut. Biasanya kalau masih duduk di semester pertama hanya mendapat tugas tinggal di Akademi saja selama masa liburan.

Ketika Asy-Syahid sudah duduk di semester ke-2, dan dia telah menjalani waktu belajar selama 4 bulan kedua, maka tibalah saat masa liburan. Mas’ul Akademi kembali membuat program Ribath. Para kadet dibagi menjadi beberapa kafilah dengan tujuan berbeda, diantaranya ke Logar, Nanggrahar, Ghazni, Turgor. Sedang Asy-Syahid tergabung bersama kafilah yang akan berangkat ke daerah Nanggrahar. Kami (saya dan Asy-Syahid serta beberapa ikhwan) yang berada dalam satu kafilah yang berjumlah + 8 orang berangkat pada permulaan waktu masuk musim panas. Dan biasanya masa liburan itu selalu bertepatan dengan musim panas.

As-Syahid asalnya adalah seorang yang periang suka bercanda, banyak omong. Entah mengapa semenjak berada di Jabhah,beliau berubah menjadi seorang pendiam, dan sangat rajinn membaca Al-Qur’an.

Pada suatu saat, ketika sehabis makan siang, As-Syahid yang berada di dalam gua, sedang membaca Al-Qur’an. Kemudian tiba-tiba dari atas terdengar bunyi suara pesawat (MIG) melintas di atas, yang ketinggiannya cukup tinggi. Lalu secara tiba-tiba menjatuhkan bom.

Gua tempat kami berlindung tertutup asap dan debu. Setelah asap dan debu itu hilang, maka nampaklah Asy-Syahid terduduk dengan leher yang hampir terbelah diagonal melintas ke dada, Darah mengucur dari tubuhnya. Kami pun menghampiri dan ternyata beliau sudah syahid.

( Jasad dan juga Al Qur`an yang dibaca oleh Asy Syahid Sofyan dan terkena darahnya yang suci, langsung mengeluarkan wangi yang sangat semerbak yang mana wangi tersebut belum pernah ada yang sama dengan wewangian dunia. Setelah beberapa lama kemudian pun wangi tersebut tetap ada di Al Qur`an tersebut )

Oleh: kumpay | 29 Juli 2008

SMS Message Abreviations

SMS ===> Meaning

AFAIK ===> As Far As I Know
AFK ===> Away From Keyboard
ASAP ===> As Soon As Possible
ATK ===> At The Keyboard
ATM ===> At The Moment
A3 ===> Anytime, Anywhere, Anyplace
BAK ===> Back At Keyboard
BBL ===> Be Back Later
BBS ===> Be Back Soon
BFN/B4N ===> Bye For Now
BRB ===> Be Right Back
BRT ===> Be Right There
BTW ===> By The Way
B4N ===> Bye For Now
CU ===>See You
CUL8R ===>See You Later
CYA ===>See You
FAQ ===>Frequently Asked Questions
FC ===>Fingers Crossed
FWIW ===>For What It’s Worth
FYI ===>For Your Information
GAL ===>Get A Life
GG ===>Good Game
GMTA ===>Great Minds Think Alike
GR8 ===>Great!
G9 ===>Genius
IC ===>I See
ICQ ===>I Seek you
ILU ===>I Love You
IMHO ===>In My Honest/Humble Opinion
IMO ===>In My Opinion
IOW ===>In Other Words
IRL ===>In Real Life
KISS ===>Keep It Simple, Stupid
LDR ===>Long Distance Relationship
LMAO ===>Laugh My Ass Off
LOL ===>Laughing Out Loud
LTNS ===>Long Time No See
L8R ===>Later
MTE ===>My Thoughts Exactly
M8 ===>Mate
NRN ===>No Reply Necessary
OIC ===>Oh I See
PITA ===>Pain In The A*8
PRT ===>Party
PRW ===>Parents Are Watching
QPSA? ===>Que Pasa?
ROFL ===>Rolling On The Floor Laughing
ROFLOL ===>Rolling On The Floor Laughing Out Loud
SK8 ===>Skate
STATS ===>Your sex and age
ASL ===>Age, Sex, Location
THX ===>Thank You
TTFN ===>Ta-Ta For Now!
TTYL ===>Talk To You Later
U ===>You
U2 ===>You Too
U4E ===>Yours For Ever
WB ===>Welcome Back
WTG ===>Way To Go!
WUF ===>Where Are You From?
W8 ===>Wait…
7K ===>Sick

Tulisan Sebelumnya »

Kategori